Selasa, 17 Juli 2012

Analisis Wacana kasus remisi koruptor


“BIBIT: PEMBERIAN REMISI KORUPTOR BERBAU UANG ”
(Analisis Wacana Pada Koran Jawa Pos)


*Jawa Pos, 10 Oktober 2011

A.      Analisis Wacana
Secara garis besar model analisis wacana dari Sara Mills yaitu:
Posisi Subyek-Obyek.
Setiap pemberitaan senantiasa bisa dilihat dari posisi subyek-obyeknya. Subyek adalah pihak yg bercerita sementara obyek adalah pihak yg diceritakan. Struktur semacam ini selalu menguntungkan pihak subyek, karena ia bisa menceritakan baik dirinya sendiri maupun menceritakan diri obyek. Sementara obyek tidak memiliki peluang untuk bercerita, termasuk bercerita tentang dirinya.
Pada berita yang dilayangkan Jawa pos mengenai isu pemberian remisi kepada koruptor tentunya masyarakat memiliki berbagai pandangan dalam meihat kasus ini. Berdasarkan model analisis Mills (dalam Sobur, 2006) menunjukkan posisi wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto, sebagai subyek yang menyatakan bahwa ada praktik-praktik uang ketika Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 416 koruptor. Posisi koruptor sebagai obyek tidak mempunyai kesempatan untuk menanggapi pernyataan Bibit. Sehingga pemberitaan ini mengarah kepada opini yaitu koruptor tidak berhak menerima remisi yang berindikasi penyuapan.  
Sedangkan menurut Fowler, , elemen penting yang perlu dicermati dalam praktik bahasa adalah kosa kata dan tata bahasa. Dalam hal ini, klasifikasi kata yang digunakan adalah pertanyaan “nakal” dan “extra ordinary crime”. Sedangkan pertarungan wacana yang terjadi ketika Bibit menanyakan kepada dirjen pemasyarakatan apakah ada uang dibalik pemberian remisi, kemudian tidak ada jawaban dari dirjen pas. Hal ini menciptakan opini publik bahwa memang ada praktik uang dalam pemberian remisi bagi para koruptor. Untuk tata bahasa yang dipakai cukup jelas antara subyek dan obyek sehingga tidak ada makna ataupun subyek yang berusaha dihilangkan dan dikaburkan.
Menurut Van Leuuwen, dalam mengembangkan strategi wacana terdapat proses exclusion dan inclusion. Kalimat “pemberian remisi” dapat dikatakan sebagai nominalisasi dari kalimat “dirjen pas memberikan remisi terhadap 416 koruptor.  Obyektivasi terlihat dari jumlah koruptor yang mendapat remisi disebutkan pasti yaitu sebanyak 416 remisi  dan 21 diantaranya dibebaskan. Identifikasi dapat diperhatikan pada kalimat dijen pas kepala seksi peliputan dan pemberitaan, Ika Yusanti membantah tudingan Bibit.   
Sementara itu, Van Dijk melihat pemberitaan ini termasuk dalam tingkatan strukutr makro. Struktur Makro, topik pemberian remisi koruptor ini merupakan isu sentral dan sedang hangat-hangatnya menjadi diskursus masyarakat yang terjadi saat ini di Indonesia. Betapa tidak, koruptor yang notabene dianggap telah  mencuri uang negara tiba-tiba menerima remisi yang mestinya hal itu tidak layak didilakukan oleh Menkumm HAM, Patrialis Akbar.
B.   Kesimpulan
Berita dari koran Jawa pos terbitan 10 Oktober 2011 tentang pemberian remisi terhadap koruptor berbau uang, merupakan hal yang menarik dan perlu untuk dilakukan analisis wacana.  
Secara garis besar pihak koran Jawa pos ingin menyampaikan kepada khalayak bahwa memang benar terjadi penyuapan pada dirjen pemasyarakatan. Remisi yang diberikan kepada koruptor tidak semata-mata berdasarkan UU no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan melainkan telah terjadi transaksi antara koruptor dengan pihak dirjen pas. Dalam konteks ini, ideologi koran Jawa pos menunjukkan anti korupsi.  
Daftar Pustaka

Barker, Chris. 2004. Cultural Studies Theory and Practice, New Delhi: Sage.
Sobur, Alex. 2006. Analisis Teks Media; Suatu Pengantar untuk Analisis Wacana, Analisis
                               Semiotik, dan Analisis Framing. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar