“BIBIT: PEMBERIAN REMISI KORUPTOR
BERBAU UANG ”
(Analisis Wacana Pada Koran Jawa
Pos)
*Jawa Pos, 10 Oktober 2011
A. Analisis Wacana
Secara garis besar
model analisis wacana dari Sara Mills yaitu:
Posisi Subyek-Obyek.
Setiap
pemberitaan senantiasa bisa dilihat dari posisi subyek-obyeknya. Subyek adalah
pihak yg bercerita sementara obyek adalah pihak yg diceritakan. Struktur
semacam ini selalu menguntungkan pihak subyek, karena ia bisa menceritakan baik
dirinya sendiri maupun menceritakan diri obyek. Sementara obyek tidak memiliki peluang untuk bercerita,
termasuk bercerita tentang dirinya.
Pada berita yang dilayangkan Jawa
pos mengenai isu pemberian remisi kepada koruptor tentunya masyarakat memiliki
berbagai pandangan dalam meihat kasus ini. Berdasarkan model analisis Mills
(dalam Sobur, 2006) menunjukkan posisi wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto,
sebagai subyek yang menyatakan bahwa ada praktik-praktik uang ketika Kemenkum
HAM memberikan remisi kepada 416 koruptor. Posisi koruptor sebagai obyek tidak
mempunyai kesempatan untuk menanggapi pernyataan Bibit. Sehingga pemberitaan
ini mengarah kepada opini yaitu koruptor tidak berhak menerima remisi yang
berindikasi penyuapan.
Sedangkan menurut Fowler, , elemen penting yang perlu dicermati dalam praktik bahasa adalah kosa kata dan tata bahasa. Dalam
hal ini, klasifikasi kata yang digunakan adalah pertanyaan “nakal” dan “extra ordinary crime”. Sedangkan pertarungan
wacana yang terjadi ketika Bibit menanyakan kepada dirjen pemasyarakatan apakah
ada uang dibalik pemberian remisi, kemudian tidak ada jawaban dari dirjen pas.
Hal ini menciptakan opini publik bahwa memang ada praktik uang dalam pemberian
remisi bagi para koruptor. Untuk tata bahasa yang dipakai cukup jelas antara
subyek dan obyek sehingga tidak ada makna ataupun subyek yang berusaha
dihilangkan dan dikaburkan.
Menurut Van Leuuwen, dalam
mengembangkan strategi wacana terdapat proses exclusion dan inclusion. Kalimat
“pemberian remisi” dapat dikatakan sebagai nominalisasi dari kalimat
“dirjen pas memberikan remisi terhadap 416 koruptor. Obyektivasi terlihat dari jumlah
koruptor yang mendapat remisi disebutkan pasti yaitu sebanyak 416 remisi dan 21 diantaranya dibebaskan. Identifikasi
dapat diperhatikan pada kalimat dijen pas kepala seksi peliputan dan
pemberitaan, Ika Yusanti membantah tudingan Bibit.
Sementara itu, Van Dijk melihat
pemberitaan ini termasuk dalam tingkatan strukutr makro. Struktur Makro,
topik pemberian remisi koruptor ini merupakan isu sentral dan sedang
hangat-hangatnya menjadi diskursus masyarakat yang terjadi saat ini di
Indonesia. Betapa tidak, koruptor yang notabene dianggap telah mencuri uang negara tiba-tiba menerima remisi
yang mestinya hal itu tidak layak didilakukan oleh Menkumm HAM, Patrialis
Akbar.
B.
Kesimpulan
Berita dari koran Jawa pos terbitan
10 Oktober 2011 tentang pemberian remisi terhadap koruptor berbau uang,
merupakan hal yang menarik dan perlu untuk dilakukan analisis wacana.
Secara garis besar pihak koran Jawa
pos ingin menyampaikan kepada khalayak bahwa memang benar terjadi penyuapan
pada dirjen pemasyarakatan. Remisi yang diberikan kepada koruptor tidak
semata-mata berdasarkan UU no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan melainkan
telah terjadi transaksi antara koruptor dengan pihak dirjen pas. Dalam konteks
ini, ideologi koran Jawa pos menunjukkan anti korupsi.
Daftar Pustaka
Barker,
Chris. 2004. Cultural Studies Theory and Practice, New Delhi: Sage.
Sobur,
Alex. 2006. Analisis Teks Media; Suatu
Pengantar untuk Analisis Wacana, Analisis
Semiotik, dan
Analisis Framing.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar