Senin, 08 Desember 2014

Konsep Etika Global

ETIKA GLOBAL; JALAN DIALOG MENUJU PERDAMAIAN DUNIA
(Tela’ah Atas Pemikiran Hans Kung)


A.    Latar Belakang
Sekarang ini fakta mengenai konflik, peperangan, diskriminasi dan ketidakdamaian masih menjadi isu utama yang dibicarakan oleh berbagai macam pihak. Fakta ini dibahas, diperdebatkan, dan didengungkan oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat, baik itu pemerintah, aktifis sosial, pemuka agama, bahkan kaum miskin dan orang-orang yang bahkan minim pendidikan secara formal. Perbincangan ini terjadi karena dampak dari konflik dirasakan oleh hampir seluruh ciptaan, dalam hal ini manusia, hewan, dan tumbuhan.
Globalisasi mengambil peran dalam kehidupan manusia. Masyarakat  didorong untuk masuk kedalam tatanan global yang tidak dipahami sepenuhnya oleh siapapun tetapi dampaknya dapat dirasakan oleh bumi dan seluruh penghuninya. Globalisasi merupakan fenomena “disini”, yang mempengaruhi aspek-aspek kehidupan manusia yang intim dan pribadi.[1]
Konflik, peperangan, dan kekerasan yang muncul dengan berbagai macam bentuk merugikan dan menyedihkan. Dan sejauh ini hanya menambah penderitaan bagi semua ciptaan yang tinggal di bumi. Dalam dua Perang Dunia kira-kira 600 juta manusia tewas[2]. Konflik Israel-Palestina yang belum terselesaikan walau sudah memakan banyak korban[3], dan di Indonesia peristiwa konflik Ambon dimana orang-orang Islam berhadapan dengan orang-orang Kristen menimbulkan korban yang cukup banyak.
Dalam setiap kehidupan masyarakat, terdapat orang yang berusaha berusaha berbuat kebaikan dan menjauhi kejahatan. Orang tidak hanya selalu mengikuti keinginannya begitu saja, akan tetapi juga mengetahui yang baik dan yang jahat. Akan tetapi terdapat kesulitan dari kehidupan demokratik pada masyarakat plural, jika tidak diperoleh konsensus bersama. Setidaknya untuk memungkinkan kelompok minoritas turut menyumbangkan perannya dalam kehidupan bersama. Maka dari itu dibutuhkan nilai, norma dan sikap bersama agar manusia bisa hidup bersama secara harmonis.
Untuk mencapai tujuan mulia itu diperlukan koalisi antara Yang Percaya (believers) dan Yang Tidak Percaya (non-believers). Bahkan diantara orang-orang yang kini cenderung menolak agama, ternyata masih hidup secara bermoral karena memiliki tanggung jawab bagi mereka sendiri dan juga bagi dunia. Karena itu orang harus dibebaskan untuk memiliki atau menolak agama dan harus ada koalisi minimum antara Yang Percaya dan Yang Tidak Percaya kepada Tuhan untuk bisa hidup bersama secara damai.
Maka dari itu, tujuan dari makalah ini yaitu berupaya menjelaskan konsep etika global dalam upaya menciptakan perdamaian dunia melalui jalan dialog antar agama.

BAB II
PEMBAHASAN

A.                Kebangkitan Agama 
Pada tahun 1980an, tidak lama setelah Revolusi Iran terjadi, bahasa yang kerap dipakai untuk menyebut kebangkitan agama di ruang publik adalah fundamentalisme. Agama  bukan saja hadir di ruang publik, namun juga efektif dalam peristiwa-peristiwa sosial politik. Pluralisme  merupakan persoalan bagaimana upaya akomodasi agama-agamdi  ruang publik    dirumuskan dengan tetap mempertahankan keragaman itu tanpa berusaha menyeragamkannya, ataupun meminggirkannya ke ruang privat.  Fundamentalisme adalah satu  wajah saja dari banyak wajah agama yang tampil di ruang publik. Maka fundamentalisme mungkin bukan lawan dari pluralisme melainkan satu  kenyataan yang tak bisa ditolak  yang menjadi bagian dari keragaman itu[4].
Kesadaran akan  kenyataan sosiologis kebangkitan agama-agama inilah  yang  mendasari tesis Samuel Huntington yang amat terkenal mengenai benturan peradaban. Disaat Huntington meramalkan benturan, Kung  percaya bahwa dialog  bisa  terjadi dan mencari jalan  untuk itu. Dengan pernyataan termasyhur yang mengaitkan dialog  antaragama dengan perdamaian itu, Kung menjadi salah  satu  ikon dialog. Selain dikenal sebagai sarjana pengkaji agama-agama, Kung juga penggiat perjumpaan antar agama melalui  dialog. Lebih jauh,  ia menggagas etika  global yang diharapkan menyatukan (bukan menyeragamkan) agama-agama melalui keprihatinan bersama. Dengan ini, dialog bukanlah persoalan teologis semata, tapi  sudah merambah dan  terlibat penuh dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, politik  dunia.
Etika global  yang  digagas Kung  lahir  karena ada  tanggungjawab global  yang  diemban agama-agama. Perhatian Kung pada hubungan antaragama dan pentingnya dialog sebagai modus perjumpaan antaragama, maupun pemosisian agama dalam konteks luas kehidupan sosial, ekonomi, dan  politik.

B.                 Perdamaian Agama Melalui Jalan Dialog
Seluruh agama dunia saat ini harus menyadari peran sertanya untuk perdamaian dunia. Seseorang tidak perlu sering mengulang alasan tersebut. Karena Kung telah menemukan bertambahnya penerimaan di seluruh dunia tidak  ada perdamaian antar bangsa tanpa perdamaian antar agama. Intinya tidak ada perdamaian dunia tanpa perdamaian agama[5].
Keterlibatan konstruktif dengan agama lain di dunia ini demi perdamaian di dunia sangat penting untuk bertahan hidup. Dalam milenium ketiga, mengikuti contoh dari Eropa, kita seharusnya memiliki ‘ekumeni’  damai yang sangat  berbeda atau kita tidak memiliki ekumeni, sama sekali tidak ada ‘dunia yang berpenghuni’. Pada tahun 1988, foto-foto komputer bagian Bima Sakti  yang  sangat jauh  dari kosmos jaraknya lima  belas  milyar  tahun cahaya.  Dengan ukuran alam  semesta yang  luar  biasa  dan penilaian manusia yang  terlalu  tinggi  tentang dirinya  sendiri, Tuhan alam  semesta dan evolusi benar-benar tidak  tergantung pada planet kecil kityang  berjalan cepat sepanjang garis  galaksi-galaksi yang mencapai ratusan juta. Sebaliknya, planet ini sangat memerlukan Tuhan alam semesta dan evolusi. Pandangan ini  memaksa kita  untuk menyadari tanggung  jawab sat sam lain  dan   untuk supaya meninggalkan sifakeras  kepala  ketika  berhubungan dengan yang lain. Dan hal ini berlaku secara sentral pada pertanyaan yang mungkin paling  diperselisihkan dalam agama, yaitu pertanyaan tentang  kebenaran.

C.                Dialog Agama Melalui Pengkajian Hingga Dasarnya
Orang Yahudi atau Islam  dapat menulis tentang  Kristen,  dan  orang Kristiani  menulis tentang Yahudi dan  Islam, setidaknya sepantas orang Perancis  dapat menulis tentang  Jerman dan  orang Jerman dapamenulis tentang Perancis. ‘perspektif orang luar’ tentang yang lain seringkali lebih mudah mengenal persoalan dan kesempatan daripada perspektif orang dalam yang  telah  familiar  dengan segala hal.  Secara  ‘pantas’ tidak  berarti secara objektif dan tanpa keterlibatan (hanya  sebagai pengamat belaka), tidak  juga  berarti mengikuti kemauan sendiri  dan tidak objektif (sebagai seorang penganut agama) secara  pantas yaitu dengan komitmen pribadi dan khususnya dengan kepentingan tertentu terhadapersoalan tersebut.

D.      Etika Global dan Pluralisme[6]
Kuliah umum tentang Pluralism as A Global Ethic pernah disampaikan Kung di Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (27 April 2010). Ia berhasil mengajak audiens untuk lebih memahami apa itu etika global dan pluralisme. Karyanya yang berjudul Islam: Past Present and Future cukup membuat orang lupa bahwa ia seorang Kristen. It’s so amazing and interesting. Sebagaimana pengakuannya, buku ini dibuat dalam rangka menanggapi kasus kartun pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW, melalui diskusi seimbang dan gagasan konstruktif. Kung secara tegas menolak ide ”benturan peradaban” Huntington karena menurutnya yang mesti dikedepankan adalah dialog demi tercapainya keharmonisan antar peradaban.
Hans Kung merupakan sosok post-orientalis yang diharapkan mampu menjembatani hubungan Islam dan Barat, yang tak bisa dipungkiri sarat dengan kecurigaan. Ketika orientalisme muncul, Barat memang begitu bergairah mengkaji dunia Timur (termasuk Islam di dalamnya), namun sayangnya tanpa dilandasi ketulusan. Kaum orientalis melakukan penelitian tak lebih dari sekadar demi mempermudah kolonialisasi dan imperialisasi terhadap dunia Islam. Edward Said, Hasan Hanafi, Ziauddin Sardar, dan Nurcholis Madjid termasuk yang tajam dalam mengkritik kiprah kaum orientalis tersebut. Meski demikian, pada akhir abad ke-20 mulai muncul sejumlah pemikir Barat yang berusaha memandang dan menampilkan Islam dengan wajah ramah dan teduh, bahkan mereka tak segan-segan ”membela” saat Islam didiskreditkan. Mereka itulah yang kemudian dikenal sebagai kaum post-orientalis, yang di antaranya adalah Karen Armstrong, John Esposito, Huston Smith, dan Hans Kung.
Kung memang dikenal sebagai teolog yang cinta perdamaian dan persahabatan agama-agama manusia. Sebagai seorang yang memiliki andil besar dalam ”Forum Parlemen Agama-agama Dunia” di Chicago pada tahun 1993, yang dihadiri sekitar 6.000 partisipan, Kung berhasil membuat draf yang diberi judul Declaration Toward A Global Ethic. Kung memberikan orasi ilmiah dalam parlemen tersebut yang inti gagasannya seputar perdamaian diabadikan dalam torehan tinta sejarah sebagai karya pemikiran manusia brilian: ”Tak ada perdamaian dunia tanpa perdamaian antaragama, tak ada perdamaian antaragama tanpa dialog antaragama, dan tak ada dialog antaragama tanpa mengkaji fondasi agama-agama.”
Dalam deklarasi universal etika global terdapat beberapa prinsip pokok yang melandasi pentingnya perdamaian dunia yang dibangun secara kultural oleh peranan umat beragama. Misalnya, deklarasi itu harus bisa diakses oleh kepentingan semua agama, dan kepentingan yang ada harus berpedoman pada dasar-dasar humanisasi. Kung amat menekankan pentingnya penerapan the golden rule atau yang dikenal sebagai etika timbal-balik (ethic of reciprocity), yang berbunyi: ”Berbuatlah kepada orang lain, sebagaimana Anda ingin orang lain berbuat kepada Anda. Jangan berbuat kepada orang lain, sebagaimana Anda tidak ingin orang lain berbuat kepada Anda.” Jalan tengah Saat menjadi juru bicara perdamaian, Kung tidak hanya mewakili umat Kristen. Menurutnya, setiap kekuatan yang mendorong ke arah perdamaian harus dipandang bermanfaat bagi humanisme global.
Oleh karenanya, kekuatan tersebut tidak berhak dimiliki secara komunal oleh agama tertentu. Akibatnya, Kung diklaim sebagian kalangan sebagai penjunjung pluralisme. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pada dasarnya Kung mendukung pluralisme yang proporsional. Ia mengatakan, ”Saya mencoba jalan tengah yang sulit diantara dua ekstrem. Di satu sisi, saya ingin menghindari absolutisme naif, yang mengabsolutkan satu kebenaran dari kebenaran yang lain. Namun, pada saat yang sama, sebagai teolog Kristen, saya juga tak mengharapkan dari siapa pun relativisme dangkal yang merelatifkan semua kebenaran dan menyamaratakannya. Rasanya hal ini tidak bisa dipertahankan, sebuah pluralisme asal-asalan yang tidak membedakan agamanya sendiri maupun agama lain.” Perjuangan ini bukan tanpa risiko. seringkali ia memperoleh perlawanan dari kalangan konservatif. Bahkan, pernah diusir dari tempatnya mengajar ke Universitas Tubingen. Ini menunjukkan bahwa seorang yang menyeru perdamaian ternyata tak selalu memperoleh dukungan positif dari lingkungan sekitarnya.




BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Etika global merupakan sebuah langkah serius dalam mewujudkan perdamaian dunia melalui jalan dialog antar agama dengan mengedepankan nilai-nilai inklusifisme.
2.      Ide tentang the golden rule harus betul-betul terinternalisasi dan menjadi sebuah landasan bersama yang disepakati oleh seluruh Negara-negara dunia.
3.      Declaration Toward A Global Ethic yang digagas oleh Hans Kung harus terimplementasi secara global dan praktis serta diberikan payung hukum yang kuat, sehingga bukan sekedar menjadi  simbol tanpa penerapan yang nyata.









DAFTAR PUSTAKA
Anthony Giddens, Runaway World – Bagaimana Globalisasi Merombak Kehidupan Kita (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001).

Bagir, Zainal Abidin. Jalan Dialog Hans Kung dan Perspektif Muslim. Program Studi  Agama  dan  Lintas Budaya (Center  for Religious  and  Cross-cultural Studies/CRCS) Sekolah  Pascasarjana, Universitas  Gadjah Mada

John Stott, Isu-isu Global Menantang Kepemimpinan Kristiani (Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 1996).

Trias Kuncahyono, Jerusalem–Kesucian, Konflik, dan Pengadilan Akhir (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.

Tulisan Hans Küng di pengantar buku “Chistianity & World Religion (2002), Orbis Books, Markinol  New York.

www. Kompasiana.com,muhammadanis, etika global dan pluralisme kung. diunggah 18 Juni 2010







[1] Anthony Giddens, Runaway World – Bagaimana Globalisasi Merombak Kehidupan Kita (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001), hlm 7.
[2] John Stott, Isu-isu Global Menantang Kepemimpinan Kristiani (Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 1996), hlm 192.
[3] Trias Kuncahyono, Jerusalem–Kesucian, Konflik, dan Pengadilan Akhir (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008),257.
[4] Bagir, Zainal Abidin. Jalan Dialog Hans Kung dan Perspektif Muslim. Program Studi  Agama  dan  Lintas Budaya (Center  for Religious  and  Cross-cultural Studies/CRCS) Sekolah  Pascasarjana, Universitas  Gadjah Mada

[5] Tulisan Hans Küng di pengantar buku “Chistianity & World Religion (2002), Orbis Books, Markinol  New York.

[6] www. Kompasiana.com,muhammadanis, etika global dan pluralisme kung. diunggah 18 Juni 2010

Selasa, 25 November 2014

Homeschooling Pandangan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Mencari sekolah ideal untuk anak-anak merupakan harapan setiap orang tua. Namun standar sekolah ideal yang diharapkan para orang tua terkadang belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Sekolah formal dianggap kurang mampu mengembangkan segala potensi yang dimiliki karena sistem sekolah formal yang seringkali membatasi potensi anak tersebut. Hal itu tentu akan mempengaruhi kondisi pskologis anak.
Setiap orang tua menghendaki anak-anaknya mendapat pendidikan bermutu, nilai-nilai iman dan moral yang tertanam baik, dan suasana belajar yang menyenangkan. Namun pada sebagian sekolah formal hal-hal tersebut adakalanya tidak ditemukan di sekolah umum. Maka banyak orang tua yang mencari alternatif pendidikan di luar sekolah formal.
Banyaknya keluhan tentang kondisi pembelajaran formal di sekolah yang tidak sesuai harapan orang tua menimbulkan isu yang relatif baru bagi alternatif pendidikan formal, yaitu sekolah rumah. Dari sini muncul keinginan para orang tua untuk menyekolahkan anaknya di rumah dalam sebuah lembaga sekolah yang disebut sekolah mandiri atau lebih popular disebut dengan home schooling.
Bagi sebagian kalangan, mungkin saja sekolah di rumah terlihat tabu. Karena pola pikir yang terbentuk adalah belajar seharusnya di sekolah formal.  Sekolah menjadi satu-satunya pusat pendidikan dan informasi pengetahuan yang akan diperoleh siswa. Disamping itu pertemanan sebagai faktor pendukung keberhasilan anak dalam menjalani proses belajarnya. Hal ini menjadikan para orang tua lebih memilih untuk bersekolah di lembaga pendidikan formal. Akan tetapi ada juga orang tua yang merasa lebih nyaman jika anaknya belajar di rumah. Orang tua mempunyai kesempatan lebih banyak untuk melihat pertumbuhan dan perkembangan proses belajarnya.
Sementara itu, Islam menempatkan peran orang tua sebagai pendidik utama dalam sebuah keluarga. Keluarga menjadi dasar bagi anak dalam mengenal lingkungan sekitarnya. Termasuk dalam urusan keyakinan terhadap Tuhannya (Tauhid). Sebagaimana Allah SWT berfirman[1]:
øŒÎ)ur tA$s% ß`»yJø)ä9 ¾ÏmÏZö/ew uqèdur ¼çmÝàÏètƒ ¢Óo_ç6»tƒ Ÿw õ8ÎŽô³è@ «!$$Î/ ( žcÎ) x8÷ŽÅe³9$# íOù=Ýàs9 ÒOŠÏàtã ÇÊÌÈ  
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
Harapan dari semua itu ialah bagaimana anak dapat melakukan kegiatan belajarnya dengan baik. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kesesuaian antara konsep yang ditawarkan homeschooling dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, dalam paper ini topik yang diambil yaitu “homeschooling dalam pandangan Islam.”

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    Konsep Sekolah-Rumah (Homeschooling)
Homeschooling merupakan salah satu model belajar bagi anak-anak. Sekolah-rumah bukan berarti tidak belajar. Sekolah bukan satu-satunya tempat belajar anak dan cara anak untuk mempersiapkan masa depannya. Di dalam sistem pendidikan Indonesia, eksistensi homeschooling memiliki dasar hukum yang jelas di dalam UUD 1945 maupun di dalam UU No 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah disebut jalur pendidikan formal, homeschooling disebut jalur pendidikan informal. Siswa homeschooling dapat memiliki ijazah sebagaimana siswa sekolah dan dapat melanjutkan sekolah ke Perguruan Tinggi manapun jika menghendakinya.
Ketika banyak pihak yang melaksanakan homeschooling bergabung dan menyusun silabus serta bahan ajar bagi peserta didiknya, maka itu merupakan suatu kelompok belajar atau disebut Komunitas Belajar. Komunitas belajar merupakan satuan pendidikan jalur nonformal. Acuan dalam UU mengenai Komunitas Belajar ada pada UU No. 20 tahun 2003 pasal 26 ayat (4) : “Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.”[2] Peserta didik dari Komunitas Belajar yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan pada jalur pendidikan non formal. Hal itu sejalan dengan UU No 20 tahun 2003 pasal 26 ayat (6): “Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”[3]
B.     Metode Homeschooling
Banyak metode pendidikan yang dapat diterapkan untuk homeschooling. Ketika menentukan metode seharusnya disesuaikan dengan gaya anak-anak dalam belajar. Metode homeschooling sangat beragam, mulai dari tidak terstruktur (unschooling) hingga yang sangat terstruktur (school at-home). Unschooling adalah membiarkan anak-anak belajar apa saja sesuai minatnya dan orang tua tinggal memfasilitasinya. School at-home adalah model belajar seperti sekolah reguler dengan menggunakan buku pegangan seperti sekolah, namun belajarnya di rumah. Pada dasarnya homeschooling bersifat unik. Karena setiap keluarga mempunyai nilai dan latar belakang yang heterogen.
C.     Sejarah Perkembangan Homeschooling
Filosofi berdirinya sekolah rumah adalah “manusia pada dasarnya makhluk belajar dan senang belajar sehingga tidak perlu ditunjukkan bagaimana cara belajar. Yang membunuh kesenangan belajar adalah orang-orang yang berusaha menyelak, mengatur, atau mengontrolnya” (John Cadlwell Holt dalam bukunya How Children Fail, 1964). Dipicu oleh filosofi tersebut, pada tahun 1960-an terjadilah perbincangan dan perdebatan luas mengenai pendidikan sekolah dan sistem sekolah. Sebagai guru dan pengamat anak dan pendidikan, Holt mengatakan bahwa kegagalan akademis pada siswa tidak ditentukan oleh kurangnya usaha pada sistem sekolah, tetapi disebabkan oleh sistem sekolah itu sendiri[4].
Pada waktu yang hampir bersamaan, akhir tahun 1960-an dan awal tahun 1970-an, Ray dan Dorothy Moor melakukan penelitian mengenai kecenderungan orang tua menyekolahkan anak lebih awal (early childhood education). Penelitian mereka menunjukkan bahwa memasukkan anak-anak pada sekolah formal sebelum usia 8-12 tahun bukan hanya tak efektif, tetapi sesungguhnya juga berakibat buruk bagi anak-anak, khususnya anak-anak laki-laki karena keterlambatan kedewasaan mereka[5].
Setelah pemikirannya tentang kegagalan sistem sekolah mendapat tanggapan luas, Holt sendiri kemudian menerbitkan karyanya yang lain Instead of Education; Ways to Help People Do Things Better, (1976). Buku ini pun mendapat sambutan hangat dari para orangtua homeschooling di berbagai penjuru Amerika Serikat. Pada tahun 1977, Holt menerbitkan majalah untuk pendidikan di rumah yang diberi nama: Growing Without Schooling[6].
Serupa dengan Holt, Ray dan Dorothy Moore kemudian menjadi pendukung dan konsultan penting homeschooling. Setelah itu, homeschooling terus berkembang dengan berbagai alasan. Selain karena alasan keyakinan (beliefs), pertumbuhan homeschooling juga banyak dipicu oleh ketidakpuasan atas sistem pendidikan di sekolah formal.


BAB III
PEMBAHASAN

A.    Homeschooling dalam Pandangan Islam
Dalam dunia pendidikan Islam dikenal adanya dua sistem pendidikan, yakni tradisional dan modern. Pendidikan tradisional menghendaki perkembangan individu yang utuh atas dasar kemampuan dan minat masing-masing. Setiap orang bebas memilih muatan pendidikan yang sesuai dengan kondisinya. Layanan individual dalam sistem ini mendapat porsi yang wajar. Aspek kesadaran dan motivasi intrinsik lebih menonjol daripada paksaan dan motivasi ekstrinsik.
Dalam sistem pendidikan Islam modern, ditemukan kenyataan bahwa tidak sepenuhnya diterapkan prinsip yang sesungguhnya dikehendaki pendidikan modern. Dalam sistem sekolah, semua peserta didik diperlakukan sama, perbedaan individual dirasakan kurang mendapat perhatian. Peserta didik ‘dipaksa’ dengan muatan pendidikan yang sama karena pertimbangan sistem[7].
Homeschooling  merupakan pendidikan bagi anak-anak yang dilaksanakan di rumah dan secara khusus diberikan oleh guru atau seorang tutor profesional. Jadi pendidikan tidak diberikan di sekolah umum ataupun swasta. Homeschooling dalam pengertian modern, merupakan alternatif pendidikan formal di negara-negara maju. Dengan kata lain, praktek homeschooling memindahkan sekolah dari area umum ke area yang lebih privat, yakni ke rumah. Dari sini tampaknya lebih direkomendasikan bagi negara yang sudah maju. Bisa jadi ini menyangkut sarana pembelajaran yang harus benar-benar memadai demi suksesnya program ini. Pro dan kontra tentu akan bermunculan berkenaan dengan isu ini. Masyarakat yang tidak setuju dengan homeschooling mengatakan bahwa homeschooling menghambat anak untuk bersosialisasi. Homeschooling hanya akan mengasah kecerdasan intelektual sementara kebutuhan seorang anak tidak terbatas kepada kecerdasan intelektual saja, akan tetapi juga meliputi kecerdasan emosi & kecerdasan spiritual. Kecerdasan intelektual harus diimbangi dengan kecerdasan emosi. Berangkat dari pertimbangan itu, kalangan yang tidak mendukung menganggap homeschooling belum dibutuhkan untuk keadaan saat ini. Di sekolah umum anak-anak bisa bertemu masyarakat luas sehingga dapat melihat dan memahami berbagai strata sosial (bila anak tidak bersekolah di sekolah yang eksklusif bagi kalangan elit). Anak-anak bisa memiliki teman lebih banyak sehingga dapat mengenal beraneka manusia dengan watak dan taraf kecerdasan yang bervariasi sehingga memberi pelajaran yang berharga bagi kehidupan. Bagi yang memiliki romantisme, dunia sekolah dapat memberikan banyak kenangan manis dan berharga yang akan menjadi nostalgia dan bagian dari masa lalu.
Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, salah satu metode yang bisa diterapkan diantaranya adalah dengan menerapkan pendidikan bagi anak yang berdasarkan akidah Islam. Baik menggunakan sistem pendidikan tradisonal maupun modern, pada prinsipnya setiap anak memiliki ‘kebebasan’ untuk mengembangkan bakat dan minatnya.  Ketika situasi belajar sudah kondusif, anak akan memiliki keberanian dan lebih termotivasi untuk mendalami ilmu. Hal yang tidak boleh diabaikan yaitu terlalu mengedepankan kemampuan intelektual. Namun juga kemampuan spiritual dan sosial. Sehingga anak tidak terjebak pada satu aspek kecerdasan. Karena Islam sendiri mengajarkan tentang hal-hal yang bersifat universal (Rahmatan Lil ‘Alamin).  
Adapun manfaat Homescholing yang berdasarkan akidah Islam memiliki, diantaranya :
1.      Anak terhindar dari pengaruh buruk lingkungan.

2.      Anak sejak dini mengenal Islam.
3.      Lingkungan pergaulan anak terkontrol oleh orang tuanya secara langsung.
4.      Anak belajar dengan riang dalam menghafal Al-quran.
5.      Aktivitas setiap hari dimulai dengan do’a yang shohih.
6.      Beribadah sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
7.      Tidak tertinggal pengetahuan umumnya karena orangtua dapat mengontrol sendiri pelajaran umumnya sesuai kelasnya.
8.      Dapat mengikuti ujian negara dan memperoleh Ijazah negeri dari DepDikNas untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.
9.      Dapat melanjutkan ke sekolah-sekolah formal jika menghendaki.
Sedangkann bagi orang tua, metode homeschooling juga memiliki nilai-nilai positif sebagai berikut :
1.      Terpacu untuk meningkatkan kualitas dien (tidak boleh kalah dengan anak).
2.      Meningkatkan kreativitas, meningkatkan kualitas komunikasi antara suami istri.
3.      Orang tua harus selalu belajar terus menerus pengetahuan mengenai ilmu dien dan ilmu umum, karena orangtua adalah gurunya.
4.      Orang tua “dipaksa” menjadi teladan bagi anak didiknya, yaitu anaknya sendiri.
5.      Meningkatkan komunikasi yang berkualitas antara anak dan orang tua melalui pelajaran.
6.      Mengetahui secara langsung kondisi kejiwaan anak dan apa yang di butuhkan oleh anak.
7.      Mengetahui secara langsung kesehatan dan pertumbuhan fisik anak.
8.      Hemat secara financial serta optimal dari segi hasil.


PENUTUP

1.      Ada dua tipe masyarakat terkait adanya homeschooling. Pertama, Masyarakat yang setuju  dan yang tidak setuju dengan homeschooling berdasarkan pandangan tradisional.   
2.      Homeschooling dapat diterapkan di Negara-negara berkembang dengan berlandaskan kearifan lokal.
3.      Prinsip akidah Islam harus benar-benar diterapkan secara komprehensif apabila ingin mendapatkan hasil yang optimal.
4.      Homeschooling dalam pandangan Islam akan berdampak positif bagi anak dan orang tua dalam aspek fisik maupun psikologis.
                                                                                                  
                                                                                                  

DAFTAR PUSTAKA

Lubis, Syaiful Akhyar, Pendidikan Islam dalam Era Perubahan Sosial, Hadharah, Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Berbasis Islam. (Medan: Universitas al-Washliyah, 2009). hlm. 96.
QS. Luqman/31 : 13. Qur’an digital, 2.1. offline.
UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 26 (4).
UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 26 (6).
Wikipedia.org, Homeschooling, http://en.wikipedia.org/wiki/Homeschooling.. 2010, hlm. 1.
Simbolon, Pormadi. Homeschooling: Sebuah Pendidikan Alternatif., hlm. 2.
Wikipedia.org, Homeschooling, http://en.wikipedia.org/wiki/Homeschooling. 2010, hlm. 2.



[1] QS. Luqman/31 : 13. Qur’an digital, 2.1. offline
[2] UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 26 (4)
[3] UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 26 (6)
[4] Wikipedia.org, Homeschooling, http://en.wikipedia.org/wiki/Homeschooling. 2010, h. 1.
[6] Wikipedia.org, Homeschooling, http://en.wikipedia.org/wiki/Homeschooling. 2010, h. 2.
[7] Syaiful Akhyar Lubis, Pendidikan Islam dalam Era Perubahan Sosial, Hadharah, Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Berbasis Islam. (Medan: Universitas al-Washliyah, 2009). hlm. 96